Jumat, 11 Maret 2011
Peresmian Masjid Baitussalam
Bekasi, Ahad, 8 Agustus 2010, adalah tanggal dimana Masjid kebanggaan warga Muslim Perumahan Taman Kebalen Indah dan Vila Mutiara Gading 3, khususnya warga RW. 016, diresmikan oleh H. Dede "Macan" Yusuf didampingi oleh Alim Ulama Bekasi.
Rehabilitasi masjid yang dipelopori oleh Bpk H. Nasrullah dan didukung oleh seluruh warga Muslim di lingkungan perumahan dan di luar lingkungan perumahan, akhirnya selesai dan semoga keberadaan Masjid ini dapat dirasakan oleh penghuni dan semoga Allah membukakan pintu Rizki dan pahala yang berlipat ganda bagi siapa saja yang berperan dalam pelaksanaan renovasi Masjid Baitussalam. Amin Ya Robbal Alamin.
Jalinan Kasih RCTI
RCTI, lewat kerja sama yang manis dengan Kelurahan Kebalen Kec. Babelan Kab. Bekasi, akan mengadakan Baksos (Bakti Sosial), yang akan dilaksanakan dengan agenda sebagai berikut:
- Jenis kegiatan: Pengobatan Gratis untuk Penyakit Umum, Gigi (Tambal dan Cabut), Katarak dan Hernia (Untuk Balita)
- Hari/ Tanggal: Selasa, 15 Maret 2011
- Waktu: Pukul 9.00 s/d 14.00 WIB
- Tempat: Kantor Kelurahan Kebalen
- Pasien HARUS MEMBAWA KUPON RCTI yang sudah disiapkan pada pengurus RW dan RT.
Informasi detail dapat ditanyakan kepada Pengurus RW dan RT setempat.
Bekasi, 11 Maret 2011
Tertanda,
Pengurus RW 016
Senin, 21 Juni 2010
Pedoman Pembentukan RT RW
PEDOMAN PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA (RT) DAN RUKUN WARGA (RW)
NOMOR 01 TAHUN 2010
TENTANG
PEDOMAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
DI RW 016 KELURAHAN KEBALEN, KECAMATAN BABELAN, KABUPATEN BEKASI
KETUA RUKUN WARGA 016,
Menimbang:
a. bahwa Rukun Tetangga dan Rukun Warga di RW 016 telah tumbuh dan berkembang atas prakarsa dan inisiatif masyarakat dan telah berperan dalam upaya mewujudkan kerukunan tetangga dan warga masyarakat;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan pemberdayaan masyarakat yang lebih berorientasi pada demokratisasi dan kerukunan tetangga dan warga, maka Peraturan Dasar Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT-RW), Ketua RW 016 perlu menetapkan Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang ditetapkan dengan keputusan Nomor 1 Tahun 2010.
c. bahwa sehubungan dengan huruf a di atas dan dalam upaya Iebih meningkatkan peranan dan kinerja Rukun Tetangga dan Rukun Warga, perlu menetapkan Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga di wilayah RW 016.
Mengingat:
1. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah ;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Perangkat Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 165 );
3. Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau sebutan lain.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN KETUA RUKUN WARGA TENTANG PEDOMAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA DI WILAYAH RUKUN WARGA 016 PERUMAHAN TAMAN KEBALEN INDAH DAN VILA MUTIARA GADING 3
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah Kotamadya/Kabupaten Administrasi adalah Pemerintah Kotamadya/Kabupaten Administrasi Propinsi Jawa Barat
2. Walikotamadya/Bupati Administrasi adalah Walikotamadya/Bupati Administrasi Propinsi Jawa Barat.
3. Pemerintah Kecamatan adalah Pemerintah Kecamatan pada Propinsi Jawa Barat
4. Camat adalah Kepala Pemerintahan Kecamatan pada Propinsi Jawa Barat
5. Pemerintah Kelurahan adalah Pemerintah Kelurahan pada Propinsi Jawa Barat
6. Lurah adalah Kepala Pemerintahan Kelurahan pada Propinsi Jawa Barat
7. Dewan Kelurahan adalah Dewan Kelurahan pada Kelurahan Kebalen,.
8. Tokoh Masyarakat adalah pemimpin masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan sosial kemasyarakatan (Poleksosbudhankam) yang diakui oleh masyarakat lingkungannya.
9. Penduduk setempat adalah setiap orang, baik warga negara Republik
10. Kepala Keluarga adalah penanggungjawab anggota keluarga yang terdaftar dalam kartu keluarga.
11. Penduduk dewasa adalah penduduk yang telah berusia 21 (dua Puluh satu) tahun atau yang telah/pernah kawin.
12. Swadaya masyarakat adalah kemampuan dari suatu kelompok masyarakat dengan kesadaran dan inisiatif sendiri mengadakan ikhtiar ke arah pemenuhan kebutuhan jangka pendek maupun jangka panjang yang dirasakan dalam kelompok masyarakat itu.
13. Pemberdayaan masyarakat adalah pengikutsertaan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemilikan.
14. Kartu Keluarga adalah kartu yang berisi data identitas kepala keluarga dan anggotanya yang telah dicatat dan ditandatangani oleh Ketua RT, RW dan Lurah
BAB II
LANDASAN, TUJUAN, KEDUDUKAN
Pasal 2
(1) RT dan RW berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
(2) RT dan RW bertujuan memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan yang berdasarkan kerukunan, kegotongroyongan dan kekeluargaan antar tetangga dan warga di lingkungannya;
(3) RT dan RW yang dibentuk oleh, dari dan untuk masyarakat mempunyai kedudukan sebagai organisasi ketetanggaan dan kewargaan berdasarkan wilayah teritorialnya masing-masing.
BAB III
TUGAS DAN KEWAJIBAN
Pasal 3
Tugas dan kewajiban RT dan RW ditetapkan oleh forum musyawarah RT dan RW dengan berpedoman kepada upaya-upaya dalam rangka:
(1) Memberikan pelayanan kepada penduduk setempat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
(2) Menggerakkan swadaya dan kegotongroyongan masyarakat;
(3) Berpartisipasi dalam peningkatan pemberdayaan masyarakat;
(4) Berpartisipasi dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;
(5) Berpartisipasi dalam meningkatkan kondisi ketentraman, ketertiban dan kerukunan warga masyarakat;
(6) Membantu menciptakan hubungan yang harmonis antar anggota rnasyarakat dan antara masyarakat dengan pemerintah daerah;
(7) Menjaga hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan;
(8) Berpartisipasi dalam perencanaan dan pelaksanakan kegiatan pembangunan fisik, ekonomi dan sosial yang biayanya bersumber dari swadaya rnasyarakat dan atau pemerintah daerah serta mempertanggung jawabkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
(9) Memberikan saran dan pertimbangan kepada anggota Dewan Kelurahan yang berasal dari RW yang bersangkutan.
BAB IV
RUKUN TETANGGA
Bagian Pertama
Pembentukan
Pasal 4
(1) Pembentukan wilayah RT secara administrasi ditetapkan oleh Lurah atas usul masyarakat dan dengan memperhatikan kondisi lingkungannya.
(2) Pembentukan RT dilakukan melalui musyawarah warga setempat.
Bagian Kedua
Keanggotaan
Pasal 5
Anggota RT adalah penduduk setempat yang terdaftar dalam kartu keluarga pada RT bersangkutan.
Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban
Pasal 6
(1) Anggota RT mempunyai hak:
1. memperoleh pelayanan administrasi dan kewilayahan dari RT dan RW;
2. mengajukan usul dan pendapat dalam musyawarah RT dan RW;
3. memilih pengurus RT;
4. dipilih sebagai pengurus RT atau RW;
5. turut serta dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh RT dan RW.
(2) Anggota RT mempunyai kewajiban:
a. melaksanakan keputusan forum musyawarah RT dan RW;
b. menunjang terselenggaranya tugas dan kewajiban RT dan RW;
c. berperan aktif dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh RT dan RW.
(3) Ketentuan ayat (1) dan (2) pasal ini dapat ditambah dan dikurangi oleh forum musyawarah RT.
Bagian Keempat
Pengurus
Pasal 7
(1) Pengurus RT terdiri dari Pengurus RT Inti dan pengurus RT lainya.
(2) Pengurus RT Inti terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara disesuaikan dengan kebutuhan.
(3) Pengurus RT lainnya adalah seksi-seksi yang disesuaikan dengan kebutuhan;
(4) Ketua RT terpilih menyusun kepengurusan RT.
Pasal 8
(1) Untuk menjadi pengurus RT harus memenuhi persyaratan sebagai berikut
a. warga negara Republik
b. berkelakuan baik;
c. penduduk dewasa;
d. dan syarat-syarat lain yang ditentukan oleh forum musyawarah RT.
(2) Pengurus RT Inti tidak boleh merangkap jabatan pengurus RW/ dewan kelurahan/ dewan
Pasal 9
(1) Pemilihan ketua RT diselenggarakan oleh panitia pemilihan ketua RT; .
(2) Pemilihan ketua RT sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dilaksanakan dalam forum musyawarah RT;
(3) Forum musyawarah RT menetapkan tata cara pemilihan ketua RT;
(4) Ketua RT tepilih ditetapkan secara administrasi dengan keputusan Lurah.
Pasal 10
(1) Pembagian tugas antar pengurus RT ditetapkan dalam forum musyawarah RT;
(2) Pengurus RT bertanggung jawab kepada forum musyawarah RT
Pasal 11
(1) Masa bakti pengurus RT adalah 3 tahun terhitung sejak tanggal Ketua RT terpilih;
(2) Selambat-lambatnya 14 hari sebelum berakhir masa baktinya, ketua RT wajib melaksanakan pembentukan panitia pemilihan ketua RT periode berikutnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 9.
Pasal 12
(1) Pengurus RT berhenti sebelurn selesai masa bhaktinya karena:
1. meninggal dunia;
2. keputusan forum musyawarah RT ;
3. pindah tempat tinggal keluar wilayah RT yang bersangkutan ;
4. melakukan perbuatan tercela sebagai pengurus RT ;
5. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8.
(2) Ketua RT yang berhenti sebelum selesai masa baktinya diganti oleh salah seorang pengurus RT berdasarkan hasil keputusan forum musyawarah sampai dengan selesai masa baktinya;
(3) Pemberhentian dan pergantian pengurus RT sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) pasal ini ditetapkan secara administrasi dengan keputusan lurah atas usuI ketua RW.
Bagian Kelima
Forum Musyawarah RT
Pasal 13
(1) Forum musyawarah RT merupakan wadah permusyawaratan dan permufakatan tertinggi RT;
(2) Forum musyawarah RT terdiri dari pengurus RTdan penduduk dewasa anggota RT;
(3) Forum Musyawarah RT sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini berfungsi untuk :
a. memilih pengurus;
b. menentukan dan merumuskan program kerja;
c. menerima dan mensahkan pertanggung jawaban pengurus.
(4) Tata cara musyawarah ditentukan dalam forum musyawarah RT.
Bagian keenam
Sumber Dana dan Pengelolaan Keuangan
Pasal 14
(1) Sumber dana RT dapat diperoleh dari bantuan Pemerintah Kabupaten, sumbangan yang tidak mengikat dan usaha-usaha lain yang sah.
(2) Pengelolaan keuangan yang diperoleh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini diadministrasikan secara tertib dan dilaporkan secara tertulis.
BAB V
RUKUN WARGA
Bagian Pertama
Pembentukan
Pasal 15
(1) Pembentukan wilayah RW ditetapkan secara administrasi oleh Lurah dengan memperhatikan kondisi lingkungan dan atas usul lurah berdasarkan keputusan forum musyawarah RW;
(2) Pembentukan RW dilakukan melalui forum musyawarah RW.
(3) Hasil pembentukan RW dikukuhkan oleh Lurah.
Bagian Kedua
Keanggotaan
Pasal 16
Anggota RW adalah anggota RT.
Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban
Pasal 17
Hak dan kewajiban anggota RW adalah sama dengan hak dan kewajiban anggota RT
Bagian Keempat
Pengurus
Pasal 18
(1) Pengurus RW terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara dan seksi-seksi, disesuaikan dengan kebutuhan;
(2) Ketua RW terpilih menyusun kepengurusan RW.
Pasal 19
(1) Untuk menjadi pengurus RW harus memenuhi persyaratan sama dengan untuk menjadi pengurus RT;
(2) Pengurus RW tidak boleh merangkap jabatan pengurus RT/dewan kelurahan/dewan
Pasal 20
(1) Pemilihan ketua RW diselenggarakan oleh panitia pemilihan ketua RW;
(2) Pemilihan ketua RW sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dilaksanakan dalam forum musyawarah RW;
(3) Forum musyawarah menetapkan tata cara pemilihan ketua RW;
(4) Ketua RW tepilih ditetapkan secara administrasi dengan keputusan Lurah.
Pasal 21
(1) Pembagian tugas antar pengurus RW ditetapkan dalam forum musyawarah RW;
(2) Pengurus RW bertanggung jawab kepada forum musyawarah RW.
Pasal 22
(1) Masa bakti pengurus RW selama 3 tahun terhitung sejak Ketua RW terpilih.
(2) Selambat-lambatnya 14 hari sebelum berakhir masa baktinya, ketua RW wajib melaksanakan pembentukan panitia pemilihan ketua RW priode berikutnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1).
Pasal 23
(1) Pengurus RW berhenti sebelum selesai masa baktinya karena :
1. meninggal dunia ;
2. keputusan forum musyawarah RW ;
3. pindah tempat tinggal keluar wilayah RW yang bersangkutan ;
4. melakukan perbuatan tercela sebagai pengurus RW ;
5. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8;.
(2) Ketua RW yang berhenti sebelum selesai masa baktinya diganti oleh salah seorang pengurus berdasarkan hasil keputusan forum musyawarah sampai dengan selesai masa baktinya;
(3) Pemberhentian dan pergantian pengurus RW sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) pasal ini ditetapkan secara administrasi dengan keputusan Lurah berdasarkan keputusan forum musyawarah RW.
Bagian Kelima
Forum Musyawarah RW
Pasal 24
(1) Forum musyawarah RW merupakan wadah permusyawaratan dan permufakatan tertinggi RW;
(2) Forum musyawarah RW terdiri dari pengurus RT dan RW;
(3) Tata cara musyawarah ditentukan dalam forum musyawarah RW.
Bagian keenam
Sumber Dana
Pasal 25
Sumber dana RW dapat diperoleh dari bantuan Pemerintah Kabupaten, sumbangan wajib RT dan sumbangan lain yang tidak mengikat dan usaha-usaha lain yang sah.
BAB VI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN
Pasal 26
(1) Ketentuan mengenai keuangan ditentukan oleh forum musyawarah RT dan RW sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
(2) Kekayaan dan atau barang inventaris organisasi masyarakat RT dan RW dikelola secara tertib, transparan dan dapat dipertanggung jawabkan.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 27
(1) RT dan RW yang ada pada saat berlakunya keputusan ini adalah tetap sebagai RT dan RW;
(2) Pengurus RT dan RW sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini tetap melaksanakan kegiatannya sampai dengan masa baktinya berakhir.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditetapkan kemudian;
(2) Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan RW ini dengan penempatannya dalam papan pengumuman tiap-tiap Rukun Tetangga.
Ditetapkan di Bekasi
Pada tanggal 6 Juni 2010
KETUA RW 016,
BUDI SATYASA WIBOWO
Disaksikan oleh:
KETUA RT I KETUA RT. 02 KETUA RT 03
H. ADE NASUTION HERY HERMAWAN NURHIDAYAH
KETUA RT 04 KETUA RT. 05 KETUA RT. 06
Tanda tangan Tanda Tangan Tanda Tangan
YANTO S USMAN BUDI S HERMAN SUGARA
KETUA RT 07 KETUA RT 08 KETUA RT 12,
TRIYONO HAMDAN ANHAR FAHRUR RIDHO