Bundaran

Bundaran
Bundaran I

Senin, 21 Juni 2010

Pedoman Pembentukan RT RW

PEDOMAN PEMBENTUKAN RUKUN TETANGGA (RT) DAN RUKUN WARGA (RW)
NOMOR 01 TAHUN 2010

TENTANG

PEDOMAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA
DI RW 016 KELURAHAN KEBALEN, KECAMATAN BABELAN, KABUPATEN BEKASI

KETUA RUKUN WARGA 016,

Menimbang:

a. bahwa Rukun Tetangga dan Rukun Warga di RW 016 telah tumbuh dan berkembang atas prakarsa dan inisiatif masyarakat dan telah berperan dalam upaya mewujudkan kerukunan tetangga dan warga masyarakat;

b. bahwa dalam rangka mewujudkan pemberdayaan masyarakat yang lebih berorientasi pada demokratisasi dan kerukunan tetangga dan warga, maka Peraturan Dasar Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT-RW), Ketua RW 016 perlu menetapkan Pedoman Pembentukan Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) yang ditetapkan dengan keputusan Nomor 1 Tahun 2010.

c. bahwa sehubungan dengan huruf a di atas dan dalam upaya Iebih meningkatkan peranan dan kinerja Rukun Tetangga dan Rukun Warga, perlu menetapkan Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga di wilayah RW 016.

Mengingat:

1. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah ;

2. Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Perangkat Daerah ( Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 165 );

3. Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2001 tentang Penataan Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa atau sebutan lain.

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN KETUA RUKUN WARGA TENTANG PEDOMAN RUKUN TETANGGA DAN RUKUN WARGA DI WILAYAH RUKUN WARGA 016 PERUMAHAN TAMAN KEBALEN INDAH DAN VILA MUTIARA GADING 3

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan:

1. Pemerintah Kotamadya/Kabupaten Administrasi adalah Pemerintah Kotamadya/Kabupaten Administrasi Propinsi Jawa Barat

2. Walikotamadya/Bupati Administrasi adalah Walikotamadya/Bupati Administrasi Propinsi Jawa Barat.

3. Pemerintah Kecamatan adalah Pemerintah Kecamatan pada Propinsi Jawa Barat

4. Camat adalah Kepala Pemerintahan Kecamatan pada Propinsi Jawa Barat

5. Pemerintah Kelurahan adalah Pemerintah Kelurahan pada Propinsi Jawa Barat

6. Lurah adalah Kepala Pemerintahan Kelurahan pada Propinsi Jawa Barat

7. Dewan Kelurahan adalah Dewan Kelurahan pada Kelurahan Kebalen,.

8. Tokoh Masyarakat adalah pemimpin masyarakat dalam berbagai bidang kehidupan sosial kemasyarakatan (Poleksosbudhankam) yang diakui oleh masyarakat lingkungannya.

9. Penduduk setempat adalah setiap orang, baik warga negara Republik Indonesia maupun orang asing yang secara de facto dan de jure bertempat tinggal di dalam wilayah RT dan RW yang bersangkutan.

10. Kepala Keluarga adalah penanggungjawab anggota keluarga yang terdaftar dalam kartu keluarga.

11. Penduduk dewasa adalah penduduk yang telah berusia 21 (dua Puluh satu) tahun atau yang telah/pernah kawin.

12. Swadaya masyarakat adalah kemampuan dari suatu kelompok masyarakat dengan kesadaran dan inisiatif sendiri mengadakan ikhtiar ke arah pemenuhan kebutuhan jangka pendek maupun jangka panjang yang dirasakan dalam kelompok masyarakat itu.

13. Pemberdayaan masyarakat adalah pengikutsertaan dalam perencanaan, pelaksanaan dan pemilikan.

14. Kartu Keluarga adalah kartu yang berisi data identitas kepala keluarga dan anggotanya yang telah dicatat dan ditandatangani oleh Ketua RT, RW dan Lurah

BAB II
LANDASAN, TUJUAN, KEDUDUKAN

Pasal 2

(1) RT dan RW berlandaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;

(2) RT dan RW bertujuan memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan yang berdasarkan kerukunan, kegotongroyongan dan kekeluargaan antar tetangga dan warga di lingkungannya;

(3) RT dan RW yang dibentuk oleh, dari dan untuk masyarakat mempunyai kedudukan sebagai organisasi ketetanggaan dan kewargaan berdasarkan wilayah teritorialnya masing-masing.

BAB III
TUGAS DAN KEWAJIBAN

Pasal 3

Tugas dan kewajiban RT dan RW ditetapkan oleh forum musyawarah RT dan RW dengan berpedoman kepada upaya-upaya dalam rangka:

(1) Memberikan pelayanan kepada penduduk setempat sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

(2) Menggerakkan swadaya dan kegotongroyongan masyarakat;

(3) Berpartisipasi dalam peningkatan pemberdayaan masyarakat;

(4) Berpartisipasi dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat;

(5) Berpartisipasi dalam meningkatkan kondisi ketentraman, ketertiban dan kerukunan warga masyarakat;

(6) Membantu menciptakan hubungan yang harmonis antar anggota rnasyarakat dan antara masyarakat dengan pemerintah daerah;

(7) Menjaga hal-hal yang berkaitan dengan lingkungan;

(8) Berpartisipasi dalam perencanaan dan pelaksanakan kegiatan pembangunan fisik, ekonomi dan sosial yang biayanya bersumber dari swadaya rnasyarakat dan atau pemerintah daerah serta mempertanggung jawabkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

(9) Memberikan saran dan pertimbangan kepada anggota Dewan Kelurahan yang berasal dari RW yang bersangkutan.

BAB IV
RUKUN TETANGGA

Bagian Pertama
Pembentukan

Pasal 4

(1) Pembentukan wilayah RT secara administrasi ditetapkan oleh Lurah atas usul masyarakat dan dengan memperhatikan kondisi lingkungannya.

(2) Pembentukan RT dilakukan melalui musyawarah warga setempat.

Bagian Kedua
Keanggotaan

Pasal 5

Anggota RT adalah penduduk setempat yang terdaftar dalam kartu keluarga pada RT bersangkutan.

Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban

Pasal 6

(1) Anggota RT mempunyai hak:

1. memperoleh pelayanan administrasi dan kewilayahan dari RT dan RW;

2. mengajukan usul dan pendapat dalam musyawarah RT dan RW;

3. memilih pengurus RT;

4. dipilih sebagai pengurus RT atau RW;

5. turut serta dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh RT dan RW.

(2) Anggota RT mempunyai kewajiban:

a. melaksanakan keputusan forum musyawarah RT dan RW;

b. menunjang terselenggaranya tugas dan kewajiban RT dan RW;

c. berperan aktif dalam kegiatan yang dilaksanakan oleh RT dan RW.

(3) Ketentuan ayat (1) dan (2) pasal ini dapat ditambah dan dikurangi oleh forum musyawarah RT.

Bagian Keempat
Pengurus

Pasal 7

(1) Pengurus RT terdiri dari Pengurus RT Inti dan pengurus RT lainya.

(2) Pengurus RT Inti terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara disesuaikan dengan kebutuhan.

(3) Pengurus RT lainnya adalah seksi-seksi yang disesuaikan dengan kebutuhan;

(4) Ketua RT terpilih menyusun kepengurusan RT.

Pasal 8

(1) Untuk menjadi pengurus RT harus memenuhi persyaratan sebagai berikut

a. warga negara Republik Indonesia baik laki-laki maupun perempuan;

b. berkelakuan baik;

c. penduduk dewasa;

d. dan syarat-syarat lain yang ditentukan oleh forum musyawarah RT.

(2) Pengurus RT Inti tidak boleh merangkap jabatan pengurus RW/ dewan kelurahan/ dewan kota.

Pasal 9

(1) Pemilihan ketua RT diselenggarakan oleh panitia pemilihan ketua RT; .

(2) Pemilihan ketua RT sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dilaksanakan dalam forum musyawarah RT;

(3) Forum musyawarah RT menetapkan tata cara pemilihan ketua RT;

(4) Ketua RT tepilih ditetapkan secara administrasi dengan keputusan Lurah.

Pasal 10

(1) Pembagian tugas antar pengurus RT ditetapkan dalam forum musyawarah RT;

(2) Pengurus RT bertanggung jawab kepada forum musyawarah RT

Pasal 11

(1) Masa bakti pengurus RT adalah 3 tahun terhitung sejak tanggal Ketua RT terpilih;

(2) Selambat-lambatnya 14 hari sebelum berakhir masa baktinya, ketua RT wajib melaksanakan pembentukan panitia pemilihan ketua RT periode berikutnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 9.

Pasal 12

(1) Pengurus RT berhenti sebelurn selesai masa bhaktinya karena:

1. meninggal dunia;

2. keputusan forum musyawarah RT ;

3. pindah tempat tinggal keluar wilayah RT yang bersangkutan ;

4. melakukan perbuatan tercela sebagai pengurus RT ;

5. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8.

(2) Ketua RT yang berhenti sebelum selesai masa baktinya diganti oleh salah seorang pengurus RT berdasarkan hasil keputusan forum musyawarah sampai dengan selesai masa baktinya;

(3) Pemberhentian dan pergantian pengurus RT sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) pasal ini ditetapkan secara administrasi dengan keputusan lurah atas usuI ketua RW.

Bagian Kelima
Forum Musyawarah RT

Pasal 13

(1) Forum musyawarah RT merupakan wadah permusyawaratan dan permufakatan tertinggi RT;

(2) Forum musyawarah RT terdiri dari pengurus RTdan penduduk dewasa anggota RT;

(3) Forum Musyawarah RT sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini berfungsi untuk :

a. memilih pengurus;

b. menentukan dan merumuskan program kerja;

c. menerima dan mensahkan pertanggung jawaban pengurus.

(4) Tata cara musyawarah ditentukan dalam forum musyawarah RT.

Bagian keenam

Sumber Dana dan Pengelolaan Keuangan

Pasal 14

(1) Sumber dana RT dapat diperoleh dari bantuan Pemerintah Kabupaten, sumbangan yang tidak mengikat dan usaha-usaha lain yang sah.

(2) Pengelolaan keuangan yang diperoleh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini diadministrasikan secara tertib dan dilaporkan secara tertulis.

BAB V
RUKUN WARGA

Bagian Pertama
Pembentukan

Pasal 15

(1) Pembentukan wilayah RW ditetapkan secara administrasi oleh Lurah dengan memperhatikan kondisi lingkungan dan atas usul lurah berdasarkan keputusan forum musyawarah RW;

(2) Pembentukan RW dilakukan melalui forum musyawarah RW.

(3) Hasil pembentukan RW dikukuhkan oleh Lurah.

Bagian Kedua
Keanggotaan

Pasal 16

Anggota RW adalah anggota RT.

Bagian Ketiga
Hak dan Kewajiban

Pasal 17

Hak dan kewajiban anggota RW adalah sama dengan hak dan kewajiban anggota RT

Bagian Keempat
Pengurus

Pasal 18

(1) Pengurus RW terdiri dari ketua, wakil ketua, sekretaris, bendahara dan seksi-seksi, disesuaikan dengan kebutuhan;

(2) Ketua RW terpilih menyusun kepengurusan RW.

Pasal 19

(1) Untuk menjadi pengurus RW harus memenuhi persyaratan sama dengan untuk menjadi pengurus RT;

(2) Pengurus RW tidak boleh merangkap jabatan pengurus RT/dewan kelurahan/dewan kota.

Pasal 20

(1) Pemilihan ketua RW diselenggarakan oleh panitia pemilihan ketua RW;

(2) Pemilihan ketua RW sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini dilaksanakan dalam forum musyawarah RW;

(3) Forum musyawarah menetapkan tata cara pemilihan ketua RW;

(4) Ketua RW tepilih ditetapkan secara administrasi dengan keputusan Lurah.

Pasal 21

(1) Pembagian tugas antar pengurus RW ditetapkan dalam forum musyawarah RW;

(2) Pengurus RW bertanggung jawab kepada forum musyawarah RW.

Pasal 22

(1) Masa bakti pengurus RW selama 3 tahun terhitung sejak Ketua RW terpilih.

(2) Selambat-lambatnya 14 hari sebelum berakhir masa baktinya, ketua RW wajib melaksanakan pembentukan panitia pemilihan ketua RW priode berikutnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1).

Pasal 23

(1) Pengurus RW berhenti sebelum selesai masa baktinya karena :

1. meninggal dunia ;

2. keputusan forum musyawarah RW ;

3. pindah tempat tinggal keluar wilayah RW yang bersangkutan ;

4. melakukan perbuatan tercela sebagai pengurus RW ;

5. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 8;.

(2) Ketua RW yang berhenti sebelum selesai masa baktinya diganti oleh salah seorang pengurus berdasarkan hasil keputusan forum musyawarah sampai dengan selesai masa baktinya;

(3) Pemberhentian dan pergantian pengurus RW sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) pasal ini ditetapkan secara administrasi dengan keputusan Lurah berdasarkan keputusan forum musyawarah RW.

Bagian Kelima
Forum Musyawarah RW

Pasal 24

(1) Forum musyawarah RW merupakan wadah permusyawaratan dan permufakatan tertinggi RW;

(2) Forum musyawarah RW terdiri dari pengurus RT dan RW;

(3) Tata cara musyawarah ditentukan dalam forum musyawarah RW.

Bagian keenam

Sumber Dana

Pasal 25

Sumber dana RW dapat diperoleh dari bantuan Pemerintah Kabupaten, sumbangan wajib RT dan sumbangan lain yang tidak mengikat dan usaha-usaha lain yang sah.

BAB VI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 26

(1) Ketentuan mengenai keuangan ditentukan oleh forum musyawarah RT dan RW sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

(2) Kekayaan dan atau barang inventaris organisasi masyarakat RT dan RW dikelola secara tertib, transparan dan dapat dipertanggung jawabkan.

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 27

(1) RT dan RW yang ada pada saat berlakunya keputusan ini adalah tetap sebagai RT dan RW;

(2) Pengurus RT dan RW sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini tetap melaksanakan kegiatannya sampai dengan masa baktinya berakhir.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

(1) Hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini akan ditetapkan kemudian;

(2) Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan RW ini dengan penempatannya dalam papan pengumuman tiap-tiap Rukun Tetangga.

Ditetapkan di Bekasi
Pada tanggal 6 Juni 2010
KETUA RW 016,

Tanda Tangan

BUDI SATYASA WIBOWO

Disaksikan oleh:

KETUA RT I KETUA RT. 02 KETUA RT 03


Tanda Tangan Tanda Tangan Tanda Tangan

H. ADE NASUTION HERY HERMAWAN NURHIDAYAH

KETUA RT 04 KETUA RT. 05 KETUA RT. 06

Tanda tangan Tanda Tangan Tanda Tangan


YANTO S USMAN BUDI S HERMAN SUGARA

KETUA RT 07 KETUA RT 08 KETUA RT 12,

Tidak Hadir Tanda Tangan Tanda Tangan

TRIYONO HAMDAN ANHAR FAHRUR RIDHO